Kamis, 27 Januari 2011

Berkas Suap gayus

Kamis, 27/01/2011 18:32 WIB

Berkas Suap Gayus Atas Karutan Brimob Diterima Kejaksaan 
Novi Christiastuti Adiputri
 
Jakarta - Berkas perkara Gayus Tambunan terkait suap terhadap mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto telah diterima kembali oleh Kejaksaan. Berkas ini diterima bersamaan dengan berkas gratifikasi dan money laundering Gayus Tambunan senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.

"Itu suap kepada Kepala Rutan (Mako Brimob) dan dkk itu dalam satu berkas. Terus yang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar itu satu berkas. Jadi total ada dua berkas," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Amari kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2011).

Kedua berkas tersebut dilimpahkan secara berbarengan dan diterima oleh Kejaksaan pada Senin (24/1) lalu. Saat ini kedua berkas tersebut masih terus diteliti kelengkapannya oleh jaksa peneliti pada Jampidsus.

Kompol Iwan Siswanto bersama 8 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan oleh pihak Mabes Polri. Kesembilan orang tersebut dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompol Iwan mengaku menerima suap Rp 5 juta per minggu dan per bulannya Rp 50-60 juta untuk Juli-Agustus 2010 dan untuk September-Oktober Rp 3,5 juta per minggu dan Rp 100 juta per bulannya. Untuk para anak buahnya Rp 1,5 juta per minggu.

Kejagung sendiri telah menunjuk tiga tim jaksa peneliti dalam kasus ini. Mereka bertugas mengawasi dan mengikuti perkembangan penyidikan kasus suap Gayus yang ditangani oleh penyidik Polri. Jaksa berkepentingan untuk mengawal penyidikan kasus ini hingga tuntas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar