KPK Tanyakan Dasar Pelarangan Bibit-Chandra
Tjatur-FPAN: "Biasanya ada kompromi, ada silaturahmi, masing-masing mundur selangkah."
Usai rapat, Tjatur Sapto Edy menjelaskan ada lima poin isi surat KPK. "Pertama, KPK sudah mengetahui keputusan rapat pleno Komisi III kemarin, yang intinya rapat dengar pendapat tetap dilanjutkan, tapi meminta dua pimpinan KPK tidak ikut hadir," kata Tjatur yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Kedua, KPK berpendapat dengan adanya surat deponir yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, maka kedua pimpinan KPK bukan lagi tersangka. Ketiga, sesuai undang-undang, pimpinan KPK adalah kolektif.
"Keempat, KPK mempertanyakan landasan hukum Komisi III yang menganggap dua pimpinan KPK ini masih sebagai tersangka," kata Tjatur.
Poin kelima, berkaitan dengan ketidakhadiran hari ini, dijelaskan bahwa pimpinan KPK memiliki agenda yang sudah terjadwal terlebih dahulu, yaitu rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dan kemudian dilanjutkan rapat dengan Kementerian Keuangan.
Untuk menjawab isi surat ini, Tjatur menyatakan Komisi III akan menggelar rapat internal pada Rabu besok.
Secara pribadi, Tjatur menyatakan, wajar KPK berpendapat bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah bukan lagi tersangka. Namun, katanya lagi, sebagian anggota Komisi III punya pendapat berbeda. "Besok kami bahas lagi pendapat-pendapat itu," ujarnya.
Fraksi PAN sendiri, kata Tjatur, semula menyarankan agar Komisi III meminta fatwa Mahkamah Agung tentang apakah deponir otomatis menghilangkan status tersangka seseorang. Namun, rapat internal Komisi III kemarin menyatakan fatwa semacam itu tak diperlukan karena tidak mengikat secara hukum.
Tjatur sendiri optimistis, rapat internal besok akan memecahkan kebuntuan. "Biasanya ada kompromi, ada silaturahmi, masing-masing mundur selangkah," katanya. (kd)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar