Rabu, 02 Februari 2011

Duh Parahh, Dua Pencuri Batu Dituntut 1,5 Tahun Penjara Baban Gandapurnama - detikBandung

Duh Parahh, Dua Pencuri Batu Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Baban Gandapurnama - detikBandung



Bandung - Dua terdakwa Carli Hamdani (47) dan Deni Muharam (46) dituntut 1.5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka terlilit kasus lantaran dituduh mencuri batu kali di tanah milik warisan orang tuanya, Jalan Setra Ria, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Para terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (2/2/2011). Mendegar tuntutan dari JPU, sontak keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang utama tak kuasa membendung air mata.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim, Nurhakim. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Juliah, kedua terdakwa dikenai Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

Carli dan Dani dipidana karena mencuri batu milik Uma Maryono. "Batu itu lalu dijual kepada kepada pembeli dengan harga enam ratus ribu rupiah," Juliah.

Gara-gara perbuatan tersebut, Carli dan Dani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Usai jaksa membacakan tuntutan, keluarga terdakwa menagis histeris dihadapan majelis hakim sembari meminta keadilan.

"Ayah saya tidak bersalah," ungkap Wiwin Setiawati (22), anak Deni.

Tak haya itu, sejumlah tetangga dan keluarga terdakwa terlihat tidak puas dengan tuntutan tersebut. Sebagian mereka pun berteriak, "Kasus ini dipaksakan," seru mereka.

Pengacara terdakwa Erwin Wijaya Kusuma menilai tuntutan JPU telah dipaksakan. Menuru Erwin, dua terdakwa tidak mungkin mencuri batu milik orang lain karena menggalinya ditanah warisan milik orangtua Deni.

Erwin menjelaskan, saksi pelapor tidak mengakui alat bukti dimuka persidangan. Faktanya, jelas dia, alat bukti yang diajukan itu dicabut kembali.

"Alat buktinya diragukan. Padahal sudah disita oleh pengadilan, tapi ini malah ditarik kembali dan tidak diakui," ungkapnya.

Erwin menuturkan, hakim sebenarnya bisa melakukan penahan kepada saksi yang sudah mempermainkan hukum. Soal alat bukti yang dinilai palsu, Erwin mengaku sudah melaporkan ke Polrestabes Bandung.

Berdasarkan keterangan Erwin, kasus tersebut berawal saat kedua terdakwa menggali batu dilahan kosong yang tengah sengketa antara keluarga Deni dan Uma selama 11 hari.

"Pelapor (Uma, red) mengklaim kalau batu-batu itu miliknya. Padahal batu itu merupakan pembungan brangkal yang sengaja dibuang di lahan sengketa itu," tutur Erwin.

Dalam dakwaan JPU, Deni dan Carli mencongkel batu memakai linggis. Selanjutnya, batu dipindahkan ke pinggir jalan raya. Setelah itu, Deni mencari pembeli dengan menawarkan sebanyak tiga kubik.

Batu dijual kepada Cecep Rusdiana seharga Rp 200 ribu. Akan tetapi, Cecep hanya mampu mebeli batu kali itu seharga Rp 150 ribu. Pelapor pun merugi sekitar Rp 600 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar