Senin, 04 April 2011

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 3 Bandung

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
JALUR SELEKSI TERBUKA (SERU3)
TAHUN PELAJARAN 2011/2012A. Ketentuan Umum
Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA dan SMK Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ( RSBI ) dilakukan melalui seleksi dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan, dan dilaksanakan sebelum penerimaan peserta didik baru pada kelas/sekolah reguler.
Kesempatan untuk mengikuti penerimaan peserta didik baru pada SMA dan SMK RSBI terbuka seluas-luasnya bagi peserta didik SMP atau sederajat baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan
Jumlah peserta didik setiap rombongan belajar pada kelas SMA dan SMK RSBI maksimal 32 orang. Komposisi peserta didik RSBI sudah mengakomodir calon peserta didik cerdas dan berpotensi dari keluarga kurang mampu
Perangkat dan materi seleksi/tes disiapkan oleh masing-masing SMA dan SMK RSBI sesuai dengan standar dan kebutuhan. Sekolah dapat menggunakan lembaga/tim ahli dalam melakukan tes tertentu seperti Psikotes.
Biaya pendaftaran/penerimaan calon peserta didik baru hendaknya diatur seringan mungkin sehingga tidak menutup kesempatan bagi peserta didik cerdas dan berprestasi yang mengalami hambatan ekonomi.
Hasil ujian nasional harus menjadi salah satu persyaratan.
Sosialisasi, seleksi administrasi PPDB SMA dan SMK RSBI dapat dimulai pelaksanaannya bulan Maret 2011.dan pengumuman hasil seleksi harus dilakukan setelah ujian nasional SMP diumumkan
SBI wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 % dari jumlah seluruh peserta didik.
B. Persyaratan Mengikuti Seleksi
Memiliki/menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Memiliki/menyerahkan surat keterangan bahwa calon peserta didik sedang duduk di kelas IX SMP atau sederajat.
Memiliki/menyerahkan surat keterangan kelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba dari sekolah asal.
Memiliki nilai rapor SMP atau sederajat kelas VII sampai dengan kelas IX semester I untuk mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris rata-rata minimal 7,5
Membuat pernyataan bersedia mengikuti seleksi PPDB serta bersedia mengikuti program RSBI.
Menyertakan surat keterangan/ sertifikat lain sebagai pendukung ( jika ada ) seperti :
Surat keterangan /sertifikat bahasa Inggris, komputer dll
Sertifikat, piagam surat keterangan prestasi akademik/non akademik minimal pada tingkat Kabupaten/Kota
Membayar biaya seleksi sebesar Rp 125.000 melalui Bank Mandiri atau Bank BNI dan biaya tes Psikologi sebesar Rp 75.000 kepada lembaga psikologi.
C. Prosedur/Mekanisme Seleksi


Seleksi yang dilakukan meliputi :
Seleksi Administrasi
Tes kemampuan akademik meliputi Matematika, IPA, IPS dan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK )
Tes Kemampuan Bahasa Inggris mencakup Listening. Reading, Stucture, Writing dan Speaking.
Tes Psikologi meliputi minat dan bakat ( Attitude test ) dan kepribadian ( Personality test )
Wawancara dengan calon perserta didik dan orang tua/wali peserta didik.
D. Perkiraan Jadwal Kegiatan PPDB ( jadwal tetap menunggu Peraturan Walikota/Juknis dari Disdik Kota Bandung )
No
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
1 Sosialisasi 17 Maret-10 April 2011 2 Pendaftaran 21 Maret-7 Mei 2011 3 Seleksi 16-26 Mei 2011 4 Pengumuman 8 Juni 2011 5 Daftar Ulang 10-11 Juni 2011
C. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran calon peserta didik baru hanya dilakukan secara online melalui website seru3.sman3bdg.net
Semua petunjuk dan informasi dapat dibaca dan diunduh (download) pada website tersebut

INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR SELEKSI TERBUKA TAHUN PELAJARAN 2011-2012 SMAN 5 BANDUNG

A. Ketentuan Umum
1. Penerimaan peserta didik baru pada SMA dan SMK Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dilakukan melalui seleksi dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan, dan dilaksanakan sebelum penerimaan peserta didik baru pada kelas/sekolah reguler.
2. Kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan siswa baru pada SMA dan SMK RSBI terbuka seluas-luasnya bagi siswa SMP atau sederajat baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan.
3. Jumlah peserta didik setiap rombongan belajar pada kelas SMA dan SMK RSBI maksimal 32orang. Komposisi peserta didik RSBI sudah mengakomodir calon peserta didik cerdas dan berpotensi dari keluarga kurang mampu.
4. Perangkat dan materi seleksi/tes disiapkan oleh masing-masing SMA dan SMK RSBI sesuai dengan standar dan kebutuhan. Sekolah dapat menggunakan lembaga/tim ahli dalam melakukan tes tertentu seperti psikotes.
5. Biaya pendaftaran/penerimaan calon peserta didik baru hendaknya diatur seringan mungkin sehingga tidak menutup kesempatan bagi peserta didik cerdas dan berprestasi yang mengalami hambatan ekonomi.
6. Hasil Ujian Nasional harus menjadi salah satu persyaratan dalam PPDB.
7. Sosialisasi, seleksi administrasi PPDB RSBI SMA dan SMK dapat dimulai pelaksanaannyabulan Maret 2011 dan pengumuman hasil seleksi harus dilakukan setelah Ujian Nasional SMP diumumkan.
8. SBI wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 % dari jumlah seluruh peserta didik.

B. Persyaratan Mengikuti Seleksi
1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah di isi (hasil download).
2. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
3. Melampirkan surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan sedang duduk di kelas IX (sembilan) SMP atau sederajat dari sekolah asal.
4. Melampirkan surat keterangan kelakuan baik, tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, dan genk motor dari sekolah asal.
5. Melampirkan foto copy nilai rapor SMP atau sederajat kelas VII sampai dengan kelas IX semester 1 (dilegalisir Kepala Sekolah) dan daftar nilai rata-rata tiap mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris , Matematika, IPA dan IPS minimal 7,5 yang sudah di tandatangani Kepala Sekolah asal.
6. Jika terjadi pelanggaran pada point 3, 4, dan 5, maka secara otomatis siswa peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
7. Melampirkan surat keterangan sertifikat Bahasa Inggris dan Komputer (jika ada).
8. Melampirkan sertifikat, piagam, surat keterangan prestasi akademik/non akademik minimal pada tingkat Kabupaten/Kota (jika ada)
9. Untuk Juara 1, 2, 3 sains tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional dapat diterima sebagai calon peserta didik baru RSBI (menurut pasal 17 dan 18 permendiknas RI nomor 34 tahun 2006).
10. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
11. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengikuti program RSBI yang sudah diisi (Formulir disediakan panitia).
12. Mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Peserta Ujian Nasional SMP atau sederajat di formulir pendaftaran.
13. Membayar biaya seleksi sebesar Rp. 125.000,00 pada saat validasi data.
14.Membayar biaya Tes Psikologi/Phsyco Test sebesar Rp. 75.000,00 kepada lembaga psikologi pada saat validasi data.

C. Prosedur/Mekanisme Seleksi
Seleksi yang dilaksanakan berupa :
1. Seleksi Administrasi, mencakup kelengkapan:
a. Nilai mata pelajaran yang di-UN-kan harus lulus dan jika ada mata pelajaran yang di-UN-kan tidak lulus maka siswa peserta seleksi otomatis dianggap gugur.
b. Nilai Rapor SMP atau sederajat dari kelas VII sampai dengan kelas IX semester 1 (tiap semester dilegalisir Kepala Sekolah) dan daftar nilai rata-rata tiap mata pelajaranBahasa Indonesia, Bahasa Inggris , Matematika, IPA dan IPS minimal 7,5 yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah
c. Penghargaan prestasi akademik (jika ada)
d. Sertifikat dari Lembaga Kursus Bahasa Inggris, Komputer (jika ada)
2. Tes kemampuan akademik (achievement test) untuk mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
3. Tes kemampuan Bahasa Inggris yang mencakup: structure, reading, listening, writing dan speaking.
4. Tes Psikologi (phsyco test) meliputi Minat dan Bakat (Attitude Test) dan Kepribadian (Personality Test)
5. Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua calon peserta didik.