NGAMPRAH, (PRLM),- Lahan milik Pemerintah Kota Cimahi di Kp. Blok Pakuhaji, RT 3/RW 10, Ds. Pakuhaji, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat (KBB) terbengkalai. Lahan seluas 23.000 meter persegi itu kini tidak terfungsikan dan hanya sebagian kecil yang digunakan untuk tanaman palawija.
Terbengkalainya pemanfaatan lahan tersebut tidak terlepas dari sejarah kedua daerah tersebut yang sebelumnya menjadi bagian dari Kab. Bandung. Diduga, sebidang tanah di Desa Pakuhaji itu merupakan pemberian dari pengembang perumahan kepada Pemkot Cimahi saat masih berstatus kota administratif .
"Mungkin tanah yang sekarang menjadi aset Pemkot Cimahi itu diserahkan pengembang sekitar tahun 1990-an, jauh sebelum Cimahi menjadi daerah otonom baru," kata Ransyah Moch. Ilyas, Sabtu (29/1).
Ransyah menuturkan, meski tanah tersebut sudah menjadi aset Pemkot Cimahi, pemerintah tidak berupaya memasang papan pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik pemerintah. Bahkan, sebagian besar warga tidak mengetahui status kepemilikan tanah itu. “Sebagian warga mengatakan bahwa tanah itu tidak bertuan, sedangkan sebagian lagi malah memanfaatkannya untuk diperjualbelikan," ujar Ransyah.
Agar tidak berlarut-larut, Ransyah mengatakan, Pemkot Cimahi harus segera menyosialisasikan kepemilikan tanah tersebut kepada masyarakat. Meski berada di wilayah Kab. Bandung Barat, menurut dia, Pemkab Bandung Barat tidak akan mengklaim tanah tersebut.(A-192/kur)***
Terbengkalainya pemanfaatan lahan tersebut tidak terlepas dari sejarah kedua daerah tersebut yang sebelumnya menjadi bagian dari Kab. Bandung. Diduga, sebidang tanah di Desa Pakuhaji itu merupakan pemberian dari pengembang perumahan kepada Pemkot Cimahi saat masih berstatus kota administratif .
"Mungkin tanah yang sekarang menjadi aset Pemkot Cimahi itu diserahkan pengembang sekitar tahun 1990-an, jauh sebelum Cimahi menjadi daerah otonom baru," kata Ransyah Moch. Ilyas, Sabtu (29/1).
Ransyah menuturkan, meski tanah tersebut sudah menjadi aset Pemkot Cimahi, pemerintah tidak berupaya memasang papan pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik pemerintah. Bahkan, sebagian besar warga tidak mengetahui status kepemilikan tanah itu. “Sebagian warga mengatakan bahwa tanah itu tidak bertuan, sedangkan sebagian lagi malah memanfaatkannya untuk diperjualbelikan," ujar Ransyah.
Agar tidak berlarut-larut, Ransyah mengatakan, Pemkot Cimahi harus segera menyosialisasikan kepemilikan tanah tersebut kepada masyarakat. Meski berada di wilayah Kab. Bandung Barat, menurut dia, Pemkab Bandung Barat tidak akan mengklaim tanah tersebut.(A-192/kur)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar