Nasib Susno di Kepolisian Tergantung Vonis
Sesuai aturan dalam kepolisian, Susno memang belum dipecat dalam sidang kode etik.
Hermawan menuturkan, sesuai aturan dalam kepolisian, Susno belum melewati sidang kode etik, karena masih menjalani sidang kasus pidananya terlebih dahulu. "Polisi tak bisa memproses sebelum pidananya selesai," ujarnya.
Kata Hermawan, dengan demikian, nasib Susno di kepolisian tergantung vonis pengadilan. Jika Susno terkena vonis di atas tiga bulan, ia akan dibawa ke sidang kode etik. Pemecatan sebagai anggota kepolisian pun dilakukan di sidang tersebut. "Tapi kalau di bawah tiga bulan, dia dinas sampai pensiun," kata Hermawan.
Hermawan juga mengatakan, jika Susno kembali berkantor, itu tidak akan mempengaruhi suasana psikologis di Mabes Polri. "Apa karena dia bintang tiga? Urusannya kan sama Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Susno yang ditahan terkait kasus gratifikasi PT SAL, dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jabar 2008 bebas demi hukum sebelum pembacaan vonis pengadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, Susno diminta tetap mengikuti persidangan kasusnya hingga vonis hakim dibacakan.
Sesaat setelah dibebaskan, Susno mengaku akan berkantor lagi di Mabes Polri. Ia juga akan menemui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. "Mabes itu kantor saya. Saya masih ngantor di sana," kata dia Jumat dini hari, 18 Februari 2011.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar