Angkot Hanya Boleh Isi Premium Sekali Sehari
Pekan depan, 409 angkutan umum jurusan Senen-Kampung Melayu dipasangi stiker barcode.
"Pemasangan stiker barcode terhadap angkutan umum Ibukota pada akhir Februari 2011. Angkutan umum tersebut akan diujicobakan dalam penerapan program pembatasan premium yang merupakan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Minggu, 20 Februari 2011.
Dia menjelaskan, pemasangan stiker barcode diberlakukan karena subsidi bahan bakar minyak (BBM) hanya diberikan kepada kendaraan berpelat kuning yang biasa dipakai angkutan umum. Kebijakan pembelian BBM bersubsidi juga dibatasi yaitu satu kali pengisian dalam satu hari.
Selebihnya, BBM bersubsidi tidak bisa diberikan lagi. Artinya sopir angkutan umum harus membeli dengan harga non subsidi.
"Jatahnya jelas dalam satu hari satu kali mengisi BBM. Tetapi, saya belum tahu berapa liter yang dibatasi dalam satu kali pengisian tersebut. Dengan barcode tersebut, maka dapat diketahui apakah angkutan umum yang mengisi di SPBU itu ilegal atau resmi," tutur Pristono.
Selain itu, stiker barcode tersebut untuk menghindari kecurangan pemilik kendaraan pribadi yang beralih menjadi pelat kuning karena ingin mendapatkan jatah premium bersubsidi. Persyaratan menjadi angkutan umum adalah izin operasi harus diajukan oleh perusahaan dan bukan pribadi.
Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus yang dikhususkan untuk angkutan umum dan memiliki izin KIR.
Pengujicobaan ini hanya berlaku di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yaitu SPBU Jalan Jatinegara, Jalan Jatinegara Kecil, Jalan Matraman sebelah pom bensin Shell, Jalan Matraman sebelah Gramedia, dan Jalan Kramat Raya. (art)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar