Pengacara Protes, Sidang Ba'asyir Ditunda
Pengacara mengaku baru menerima surat panggilan pada 8 Februari 2011.
"Kami baru menerima panggilan 8 Februari lalu," kata salah satu pengacara Ba'asyir, M Assegaf dalam sidang tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Februari 2011. "Kami mengajukan keberatan dan penundaan sidang."
Sesuai undang-undang, menurut Assegaf, surat pemanggilan harus dilayangkan kepada tersangka tiga hari sebelum sidang. Menanggapi protes ini, Majelis Hakim: Herry Swantoro (ketua), dan empat hakim anggota, Sudarwin, Ida Bagus Dwiyantara, Haji Aksir, dan Aminal Umam, lalu berembuk. "Sidang diskors lima menit," kata hakim.
Usai diskors, hakim pun mengabulkan protes pengacara dan menunda sidang hingga Senin 14 Februari 2011 jam 09.00 WIB. Majelis hakim juga mempersilakan pengacara melayangkan surat keberatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Baasyir dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer jaringan teroris Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia juga dituduh telah merencanakan, menggerakkan, terlibat dalam permufakatan, dan mendanai berbagai kegiatan terorisme. Selain itu, jaksa juga menuduh dia terlibat dalam aksi perampokan di Medan.
Jika itu semua terbukti di pengadilan, Ba'asyir terancam hukuman mati atau seumur hidup. (umi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar