Sudah 4 Tersangka Ditahan Polisi
SENIN, 14 FEBRUARI 2011, 22:57 WIB
Elin Yunita Kristanti, Eko Huda SVIVAnews -- Polisi menahan satu lagi tersangka penyerangan terhadap anggota jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Dengan penahanan itu, hingga malam ini polisi telah resmi menahan empat tersangka dalam kasus ini.
"Empat tersangka yang sudah ditahan itu inisalnya UJ, M, E dan Y," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi Senin 14 Februari 2011.
Setelah menahan tersangka baru itu, polisi melepaskan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan K. Kedua orang ini dilepaskan karena polisi tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penahanan.
Namun kedua orang itu tetap berstatus sebagai tersangka dalam penyerangan jemaah Ahmadiyah itu. "Dua lagi tadi dilepaskan karena tidak cukup bukti. Tersangka yang dilepaskan itu tak bisa ditahan," kata dia.
Dengan demikian, lanjut Boy, seluruh tersangka kerusuhan Cikeusik
hingga saat ini berjumlah delapan orang. "Itu up date hingga sore
tadi," kata dia.
Polisi, tambah Boy, juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua orang yang masuk dalam DPO itu berinisial J dan M. "Keduanya dalam pengejaran polisi," kata Boy.
Sebelumnya, Polisi menegaskan bahwa akan memproses jemaah Ahmadiyah yang terlibat bentrokan pada Minggu 6 Februari lalu. Sama [akan ditindak], itu semuanya memicu suasana [bentrok]," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam.
Anggota Ahmadiyah yang berada di rumah Suparman itu dinilai berlaku provokatif dengan membawa senjata tajam dan peralatan untuk melakukan perlawanan.
• VIVAnews"Empat tersangka yang sudah ditahan itu inisalnya UJ, M, E dan Y," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi Senin 14 Februari 2011.
Setelah menahan tersangka baru itu, polisi melepaskan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan K. Kedua orang ini dilepaskan karena polisi tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penahanan.
Namun kedua orang itu tetap berstatus sebagai tersangka dalam penyerangan jemaah Ahmadiyah itu. "Dua lagi tadi dilepaskan karena tidak cukup bukti. Tersangka yang dilepaskan itu tak bisa ditahan," kata dia.
Dengan demikian, lanjut Boy, seluruh tersangka kerusuhan Cikeusik
hingga saat ini berjumlah delapan orang. "Itu up date hingga sore
tadi," kata dia.
Polisi, tambah Boy, juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua orang yang masuk dalam DPO itu berinisial J dan M. "Keduanya dalam pengejaran polisi," kata Boy.
Sebelumnya, Polisi menegaskan bahwa akan memproses jemaah Ahmadiyah yang terlibat bentrokan pada Minggu 6 Februari lalu. Sama [akan ditindak], itu semuanya memicu suasana [bentrok]," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam.
Anggota Ahmadiyah yang berada di rumah Suparman itu dinilai berlaku provokatif dengan membawa senjata tajam dan peralatan untuk melakukan perlawanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar